- Antara
Modus Bersihkan Korban dari Gangguan Makhluk Halus dan Jin, Pria di Tangerang Lakukan Kekerasan Seksual
Tangerang, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial A (33) ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual.
Pria asal Sukadiri, Kabupaten Tangerang itu ditangkap di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (25/5/2026).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan mengatakan A ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.
Adapun modus yang digunakan untuk melancarkan aksinya terhadap korban, yakni mau membersihkan korban dari gangguan makhluk halus dan jin.
"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," ujarnya dikutip Kamis (30/4/2026).
Indra menyebut terduga pelaku merupakan guru gaji dari A. Oleh karena itu, A menggunakan modus tersebut untuk menjerat korbannya.
Indra mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka A kepada penyidik, aksi A kepada sejumlah korban dilakukan sejak Oktober 2025.
Biasanya korban diminta mandi dan lalu A ikut masuk ke kamar mandi. Saat itulah A beraksi.
"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," pungkasnya. (nsi)