- ANTARA
Polri Sita Aset Senilai Rp15,3 Miliar dari Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan aset milik istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Total aset yang disita mencapai Rp15,3 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari analisis transaksi keuangan milik Erwin yang diduga disamarkan melalui rekening anggota keluarganya.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Penyidik menyita aset senilai Rp1,05 miliar dari istri Ko Erwin yang berinisial VVP. Barang yang disita meliputi dua unit mobil serta dua sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Sementara itu, dari anak berinisial HSI, aparat menyita aset dengan nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp11,35 miliar. Aset tersebut mencakup sejumlah ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen pembayaran dan pelunasan beberapa sertifikat properti.
Anak Ko Erwin lainnya berinisial CA, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan dengan total nilai sekitar Rp2,9 miliar, yang terdiri dari beberapa unit mobil jenis Hiace dan Xpander.
"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar," kata Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, diketahui bahwa seluruh aliran dana di rekening pribadinya pada periode 2025–2026 berasal dari Erwin. Ia disebut memberikan akses rekeningnya untuk digunakan oleh suaminya.
“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.
Selain itu, setelah menikah dengan Erwin, VVP memperoleh aset berupa rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Erwin juga sempat menitipkan sebuah kendaraan kepadanya hingga Maret 2026.
Hasil pemeriksaan terhadap HSI mengungkap bahwa ia pernah diminta memberikan nomor rekening oleh Erwin untuk menerima transfer dana. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti gudang dan ruko.
“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” kata Eko.
Sementara itu, dari keterangan CA, diketahui bahwa ia menjalankan usaha travel yang dibangun oleh Erwin. Perusahaan tersebut mengalami perubahan nama dan kini dikelola oleh CA sebagai direktur dengan dukungan aset berupa beberapa kendaraan operasional.
“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.
Selain itu, CA juga mengaku mendapatkan fasilitas berupa gudang untuk usaha serta pernah menerima titipan kendaraan dari Erwin di lokasi usahanya.
Ketiga anggota keluarga tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berasal dari bisnis narkoba Koko Erwin. Mereka diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Erwin sendiri diketahui merupakan bandar narkoba yang tengah tersangkut kasus besar peredaran gelap narkotika. Namanya juga muncul dalam pengembangan perkara yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta kasus di wilayah hukum Polda NTB yang menyeret eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi. (ant/nba)