- Tvonw syifa
Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat Ditunda Sementara: Tunggu Ekonomi Normal
Jakarta,tvonenews.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan kabar untuk bayar pajak kendaraan listrik di Jawa Barat ditunda sementara.
Kabar bahagia ini bisa disambut baik oleh warga Jabar. Kang Dedi Mulyadi menyebut penundaan bayar pajak kendaraan listrik sesuai interuksi Kemendagri.
Dalam keterangannya, pria yang disapa KDM itu telah mengonfirmasi bahwa penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk jenis kendaraan listrik di wilayahnya resmi ditunda, hingga krisis ekonomi global berakhir.
- Tvonw syifa
Keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik ini diambil sebagai respons atas gejolak ekonomi dunia yang kian tidak menentu.
"Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," kata Dedi, dikutip dari antara, Kamis (30/4).
Sebagaimana diketahui, kalau putusan tersebut tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Surat ederan yang menginstruksikan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal guna mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai.
- Istimewa
Menurut Dedi yang akrab disapa KDM, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara.
Dengan harapan, bisa merangsang penggunaan energi terbarukan di tengah situasi dunia yang sedang tertekan, terutama pasca-eskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.
Sehubungan dengan ini, Bapa aing itu menegaskan bahwa kebijakan ini akan ditinjau kembali secara berkala.
Sebab disesuaikan kembali dengan kondisi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen pajak untuk kendaraan listrik akan diberlakukan.
"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," jelasnya.
Perlu diketahui, kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan dukungan fiskal bagi ekosistem kendaraan listrik di tanah air.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menyampaikan akan tetap menarik pajak bagi mereka yang memiliki kendaraan listrik.
Dedi Mulyadi mengatakan untuk penarikan pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, dalam laman resmi Jabarprov.
Sehubungan dengan aturan tersebut, KDM merasa optimistis kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi karena bisa merasakan kualitas infrastruktur jalan yang kian baik.
Pasalnya, jauh sebelum aturan ini hadir, Kang Dedi Mulyadi sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, seperti tidak perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.(klw)