news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi mitra driver ojek online..
Sumber :
  • GoTo

Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Ojol Sambut Positif Kebijakan Prabowo di May Day 2026

Kebijakan Prabowo pangkas potongan aplikator jadi 8 persen disambut positif driver ojol. Perpres 27/2026 juga atur jaminan sosial pekerja transportasi online.
Jumat, 1 Mei 2026 - 14:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 membawa angin segar bagi para pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memangkas potongan pendapatan dari perusahaan aplikator menjadi maksimal 8 persen, mendapat respons positif dari para mitra pengemudi.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi daring yang selama ini menghadapi tekanan pendapatan akibat potongan yang dinilai cukup besar.

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Driver Ojol Harap Kebijakan Tak Sekadar Wacana

Sejumlah pengemudi ojol di Jakarta menyambut baik kebijakan tersebut, meski tetap menaruh harapan agar implementasinya berjalan nyata di lapangan.

Salah satu mitra pengemudi, Jasmoro, menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang baik, namun menekankan pentingnya pengawasan agar tidak berhenti sebatas wacana.

Ia mengungkapkan bahwa kondisi pengemudi saat ini cukup memprihatinkan, terutama terkait potongan dari aplikator yang dinilai masih besar dan kurang transparan. Karena itu, kebijakan baru ini diharapkan benar-benar mampu memperbaiki kesejahteraan driver.

Harapan serupa juga disampaikan pengemudi lainnya, Aditya Muhammad, yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi para pekerja di sektor transportasi online.

Skema Baru: Pengemudi Terima Minimal 92 Persen

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa pengemudi ojol harus menerima minimal 92 persen dari pendapatan perjalanan, sementara potongan untuk perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan skema sebelumnya, di mana pengemudi rata-rata hanya menerima sekitar 80 persen setelah dipotong oleh aplikator.

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah ingin memastikan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan platform digital.

Jaminan Sosial Jadi Kewajiban Aplikator

Tidak hanya soal potongan pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pengemudi.

Beberapa bentuk perlindungan yang diwajibkan antara lain:

  • Jaminan kecelakaan kerja

  • Kepesertaan BPJS Kesehatan

  • Asuransi kesehatan tambahan

Kebijakan ini dinilai penting mengingat tingginya risiko kerja yang dihadapi pengemudi ojol setiap hari di jalan raya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:51
01:23
13:50
04:01
07:18
06:09

Viral