news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pidato kebangsaan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional, di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Kado Prabowo untuk Buruh di May Day 2026: Potongan Aplikator Ojol 8%-Satgas PHK

Ia juga mengumumkan sejumlah kebijakan yang diklaim sebagai “kado” bagi kaum buruh.
Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan buruh saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Prabowo menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), nasib pengemudi ojek online (ojol), hingga kesejahteraan nelayan. 

Ia juga mengumumkan sejumlah kebijakan yang diklaim sebagai “kado” bagi kaum buruh. Salah satu kebijakan yang disoroti adalah pemangkasan potongan aplikator ojol. 

Prabowo menilai potongan sebesar 20 persen yang selama ini berlaku tidak adil bagi para pengemudi.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo.

Sebagai tindak lanjut, Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Aturan ini mengatur pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator, dari sebelumnya 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen, sementara aplikator maksimal 8 persen.

Selain itu, beleid tersebut juga mencakup pemberian jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja bagi pengemudi ojol.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjutnya.

Di sisi lain, Prabowo juga mengumumkan pembentukan Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini bertugas melindungi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.

"Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," ucap Prabowo.

Ia juga menegaskan bahwa negara siap mengambil alih tanggung jawab jika ada pengusaha yang tidak mampu mempertahankan usahanya.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujar Prabowo.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral