news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi platform digital Google dan TikTok..
Sumber :
  • Istimewa

Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperketat, PP Tunas Digadang Jadi Benteng dari Risiko Penggunaan Internet

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa PP Tunas menjadi benteng perlindungan anak dari algoritma platform digital yang berpotensi memaparkan konten yang tidak sesuai usia.
Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini merupakan sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak.

Aturan tersebut dinilai menjadi jawaban atas kondisi yang disebut sebagai “alarm darurat” terkait tingginya paparan risiko digital terhadap anak di ruang maya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan ancaman di ruang digital kini semakin nyata. Risiko itu mencakup paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menargetkan anak.

Menurutnya, situasi tersebut diperburuk oleh kemampuan anak yang masih terbatas dalam memilah informasi di internet.

“Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” kata Arifah dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Sumber :
  • Antara

Arifah juga menyoroti peran algoritma pada platform digital yang berpotensi memperkuat paparan konten tidak sesuai usia.

Konten yang muncul berulang dinilai dapat memicu rasa ingin tahu anak hingga akhirnya terus diakses.

“Sering kali anak membuka media sosial, lalu muncul konten yang tidak tepat. Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membuat mereka terus mengaksesnya,” kata dia.

Data menunjukkan sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun.

Sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan durasi tinggi, mencapai sekitar tujuh jam per hari.

Arifah menilai angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi serius dari negara, terutama karena berpotensi berdampak pada kesehatan mental anak.

Untuk itu, PP Tunas dihadirkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

“Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PPPA mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning. Materi ini mencakup penanganan kasus, peningkatan literasi digital anak, kebijakan keselamatan, pengasuhan digital, hingga perlindungan anak di ruang siber. Modul tersebut dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari upaya edukasi.

Arifah menambahkan, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pendekatan edukatif.

Pemahaman menyeluruh bagi anak, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap PP Tunas tidak sekadar menjadi aturan, tetapi juga fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak di Indonesia.

PP Tunas Bisa Jadi Penyeimbang

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menilai ruang digital memiliki dua sisi.

Di satu sisi memberi manfaat, namun di sisi lain menyimpan risiko besar bagi anak. Karena itu, PP Tunas dinilai penting sebagai penyeimbang antara akses dan perlindungan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data KPAI, kasus anak di ranah digital menempati posisi ketiga dalam beberapa tahun terakhir setelah kekerasan seksual dan fisik. Bentuknya beragam, mulai dari perundungan siber, kecanduan gim daring, hingga paparan konten pornografi.

Menurut Kawiyan, penerapan PP Tunas diharapkan mampu menekan risiko tersebut, salah satunya melalui pembatasan usia penggunaan media sosial. Anak di bawah usia tertentu akan dibatasi aksesnya hingga dinilai siap menggunakan platform digital secara bijak.

“Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan yang jelas. Ini penting agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial,” katanya.

KPAI juga mendorong pemerintah memastikan pengawasan berjalan optimal, termasuk penerapan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan.

PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak dibandingkan kepentingan komersial. Regulasi ini juga mengatur verifikasi usia serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Pada tahap awal implementasi, sejumlah platform digital telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan ini, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.

Kepatuhan tersebut mencakup penerapan batas usia minimum 16 tahun, penonaktifan bertahap akun anak, serta penghentian iklan yang menyasar anak dan remaja. Bahkan, TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral