Sumber :
- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Tembus Rp105 Juta per Bulan
Presiden Prabowo Subianto resmi merombak skema kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Selasa, 5 Mei 2026 - 09:30 WIB
Sementara itu, untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia, tunjangan mencapai Rp49,3 juta di tingkat pertama, Rp62,5 juta di tingkat banding dan Rp105,27 juta di tingkat kasasi.
Adapun Pengadilan Perikanan menetapkan tunjangan sebesar Rp49.3 juta di tingkat pertama, dan Rp105.27 juta di tingkat kasasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga ahli berkualitas untuk bergabung sebagai Hakim Ad Hoc sekaligus memperkuat integritas sistem peradilan nasional di tengah meningkatnya kompleksitas perkara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut. (agr/ree)