news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Tak Gentar Atas Gugatan Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok, KPK Yakin Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan.
Rabu, 6 Mei 2026 - 14:45 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghargai langkah yang diambil tersangka untuk menguji aspek formil dalam kasus dugaan suap di lingkungan PN Depok.

Namun, ia menegaskan, bahwa penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap pihak di kasus ini, telah dilakukan sesuasi dengan prosedur.

"Prinsipnya, KPK menghormati hak hukum dari tersangka untuk menguji pada aspek formil dalam penyidikan perkara ini," kata Budi, Rabu (6/5/2026).

"Kami pastikan dalam penanganan perkara ini sudah sesuai baik secara prosedur, artinya secara formil maupun materil," sambungnya.

Budi juga meyakini, seluruh proses yang dilakukan KPK kuat dari sisi formil dan materiil. Termasuk penetapan tersangka yang berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Kami meyakini, bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK baik sisi formil maupun materiil sudah kuat" tegasnya.

Sebelumnya, Bambang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bambang mempermasalahkan terkait dengan sah atau tidak penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Gugatan yang diajukan Bambang melalui Kuasa Hukumnya pada Selasa (28/4). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Dalam laman SIPP PN Jaksel jadwal sidang akan digelar pada Senin, 11 April mendatang. (aha/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:17
01:53
05:06
05:41
00:54
07:47

Viral