- Istimewa
Peradi Profesional Jadwalkan Agenda Pelantikan Pengurus
Jakarta, tvOnenews.com - Pelantikan jajaran pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional dijadwalkan berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Agenda ini menjadi tahapan lanjutan organisasi advokat tersebut dalam upaya memperkuat profesionalisme serta menjaga integritas di dunia hukum.
Pelaksanaan acara telah memperoleh izin dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat yang diterbitkan Kabaintelkam dan ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Persetujuan serupa juga diberikan Polda Metro Jaya lewat surat yang ditandatangani Kombes Miko Indrayana.
Dalam dokumen perizinan tersebut disebutkan bahwa izin diberikan kepada Dewan Pimpinan PERADI Profesional dengan Bambang Herry Purnomo sebagai penanggung jawab kegiatan. Surat itu juga memuat agenda pelantikan dewan pengurus tingkat nasional untuk masa bakti 2026–2031. Acara dijadwalkan berlangsung di Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta mulai pukul 18.00 WIB.
- Istimewa
Sebelumnya, PERADI Profesional lebih dulu dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Deklarasi tersebut menjadi penanda lahirnya organisasi advokat baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan profesi hukum saat ini.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk untuk menjadi pesaing organisasi advokat lain. Menurutnya, PERADI Profesional hadir sebagai respons terhadap dinamika dan keresahan yang berkembang di kalangan profesi hukum.
“PERADIPROF merupakan organisasi profesi yang menitikberatkan pada kualitas, etika, dan karakter. Kehadirannya bukan untuk berkompetisi, melainkan menjadi jawaban atas kegelisahan bersama agar profesi advokat tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” ujar Harris.
Ia menilai profesi advokat saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya tingkat kepercayaan publik hingga fragmentasi organisasi. Selain itu, ia juga menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang memanfaatkan profesi advokat demi kepentingan jangka pendek.
Harris turut menekankan bahwa perkembangan teknologi dan transformasi digital telah memunculkan dinamika baru dalam praktik hukum. Inovasi digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi, menurutnya, melahirkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
PERADI Profesional sendiri didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara legal, organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.