- dok.Polda Metro Jaya
Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kg Sabu Modus Disembunyikan dalam Ban Mobil, Dua Pelaku Ditangkap
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dua orang yang membawa barang haram tersebut diamankan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pda Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kami telah mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial RS (32) dan H (35),” kata Ari, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ari menerangkan, keduanya melancarkan aksi mengedarkan narkoba menggunakan modus disembunyikan dalam ban. Hal ini diketahui usai adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda,” terang Ari.
Sementara itu Ari menerangkan, penangkapan pertama dilaukan di pinggir Jalan Mawar, Kelurahan Jurug. Pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 3 kilogram beserta satu unit mobil Honda Brio dan tiga unit telepon genggam.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan di Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari dan tim kembali menemukan 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau,” ujar Ari.
Selain narkotika, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa dua set ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyembunyikan paket sabu tersebut.
“Jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan Seberat 16 Kilogram Sabu. Dan modus ini sangat menarik, barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya ditowing selanjutnya dibongkar dan didarkan,” tegas Ari.
Atas peristiwa tersebut, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ars)