- Istimewa
Soroti Isu PHK Guru Honorer, DPR Desak Pemerintah Mengesahkan PP Manajemen ASN
Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah mencuatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.
Bahkan kata Rieke aturan tersebut penting agar tidak muncul ketidakpastian status kerja bagi tenaga honorer, khususnya guru dan tenaga kesehatan di lingkungan pemerintahan.
“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentang Manajemen ASN,” beber Rieke, Sabtu (9/5/2026).
Rieke menilai isu PHK guru honorer harus segera disikapi secara bijaksana agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.
Dia mengingatkan bahwa dirinya merupakan salah satu inisiator revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam revisi tersebut, salah satu poin penting yang diperjuangkannya adalah penghapusan status honorer di pemerintahan.
“Tidak boleh lagi ada yang honorer. Harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK sebagai ASN non-PNS,” bebernya.
Lanjut dia menjelaskan, perjuangan tersebut kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga honorer.
Dalam beleid tersebut, pemerintah diamanatkan membentuk PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN secara menyeluruh, termasuk pengalihan status tenaga honorer menjadi ASN non-PNS atau PPPK paling lambat 2026.
Menurut Rieke, UU ASN tidak pernah mengatur PHK bagi tenaga honorer. Sebaliknya, regulasi itu justru bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi para pekerja di lingkungan pemerintahan.
“UU ini tidak pernah mengamanatkan PHK honorer, tetapi memastikan kepastian status kerja menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya.
Rieke juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam proses rekrutmen dan penetapan ASN agar tidak diwarnai praktik titipan maupun kepentingan politik.
Ia pun mengajak seluruh pihak ikut mengawal percepatan pengesahan PP Manajemen ASN agar polemik mengenai nasib tenaga honorer tidak terus berlarut.
“Tentu saja PP ini harus memastikan perekrutan dan penetapan yang berkeadilan dengan merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses pemilu dan pilkada,” pungkasnya. (aag)