news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Bakal Periksa Pemilik Gedung-Penyewa dalam Kasus Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polisi Bakal Periksa Pemilik Gedung-Penyewa dalam Kasus Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar

Bareskrim Polri terus mengusut kasus penangkapan terhadap 321 WNA yang terlibat dalam judi online jaringan internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakbar.
Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:53 WIB
Editor :

Lebih lanjut, Wira menerangkan, penindakan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku dalam keadaan tertangkap tangan yakni dedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” terang Wira.

Sementara itu adapun ratusan WNA yang ditangkap diantaranya warga negara Chinese ataupun Tiongkok sebanyak 57 orang, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang.

Kemudian dari penangkapan ini, pihak kepolisian turut mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” tegas Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Padal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ars/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:11
01:30
05:41
02:16
05:19

Viral