- Istockphoto
DPR Soroti Penghapusan Guru Honorer pada 2027, Ingatkan Ancaman Krisis Pengajar hingga Nasib Non-ASN
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penghapusan guru non-ASN alias guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 dinilai harus dibarengi solusi konkret dari pemerintah. =
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah segera menyiapkan skema komprehensif agar kebijakan tersebut tidak memicu persoalan baru di sektor pendidikan.
Permintaan itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi bagi tenaga pendidik honorer.
Meski begitu, aturan tersebut dinilai masih menyisakan ketidakjelasan bagi ribuan guru honorer di berbagai daerah.
Fikri menjelaskan, larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak 2005 melalui PP 48/2005 dan diperkuat lewat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun, hingga kini persoalan itu belum terselesaikan karena kebutuhan guru di lapangan masih sangat besar.
"Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," tegas Fikri Faqih dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Politikus Fraksi PKS itu menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 baru akan berjalan efektif apabila pemerintah memberi kepastian nasib bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Ia juga meminta para guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, Fikri mengaku memahami keresahan para guru honorer.
Berdasarkan data yang diterimanya, banyak sekolah negeri di daerah masih sangat bergantung pada tenaga pengajar non-ASN.
Ia mencontohkan, salah satu kabupaten di Jawa Tengah diperkirakan mengalami kekurangan hingga 800 guru.
Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kekurangan tenaga pendidik di provinsi tersebut bisa mencapai sekitar 17 ribu orang.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan sejumlah syarat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih mengajar wajib terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.
Fikri mengingatkan, percepatan pengangkatan ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, perlu segera dilakukan. Tanpa langkah tersebut, sektor pendidikan dikhawatirkan menghadapi krisis tenaga pengajar, terutama di wilayah terpencil dan pelosok. (rpi)