news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Serangan Siber Semakin Meningkat, DPR RI Sebut RUU KKS Urgensi untuk Segera Disahkan.
Sumber :
  • Istimewa

Serangan Siber Semakin Meningkat, DPR RI Sebut RUU KKS Urgensi untuk Segera Disahkan

Komisi I DPR RI menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai semakin mendesak untuk dapat segera disahkan.
Senin, 11 Mei 2026 - 22:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi I DPR RI menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai semakin mendesak untuk dapat segera disahkan.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Junico B.P Siahaan mengatakan desakan pengesahan itu ditengarai semakin meningkatnya serangan Siber di Indonesia.

"Hari ini kita diskusi dengan para akademisi, kemudian juga pelaku dari industri. Dan juga sama-sama memberikan masukannya mengenai betapa pentingnya negara ini sudah harus mempunyai undang-undang terhadap keamanan dan ketahanan siber," kata Nico usai kegiatan diskusi bertema 'Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

"Sebenarnya isu ini sudah ada dari periode yang lalu, tapi mungkin memang pemerintah baru satu suara hari ini untuk melanjutkan proses pembahasan rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber," sambungnya.

Nico memaparkan serangan Siber kerap dialami sejumlah instansi di tengah meningkatnya kecerdasan buatan atau AI.

Karenanya, langkah pengesahan perlu segara dilakukan dalam upaya menjaga ruang digital di Indonesia.

"Semuanya sudah menyampaikan, sama-sama menyampaikan, bagaimana tingginya serangan siber hari ini. Kita bicara serangan siber ya, bukan kejahatan ruang digital. Bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkat nanti dengan adanya teknologi AI. Jadi nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan in , dan percepatannya (serangan siber) luar biasa," katanya.

Nico memaparkan data yang dimilikinya dengan catatan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional terjadi di tahun 2025 dengan presentase 74,59 persen masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber. 

Selain itu, kata Nico, data menunjukkan banyak instansi belum memiliki tim tangkal siber dan hanya 28 persen perusahaan memiliki protokol keamanan siber memadai yang mengartikan respon terhadap notifikasi keamanan masih rendah.

Karenanya, menurut Nico pemerintah harus memiliki undang-undang yang secara komprehensif mampu menjadi pelindung siber Indonesia.

"Bayangkan kalau serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," ungkapnya.

Nico membeberkan saat ini DPR terus meminta berbagai masukan dari pihak-pihak terkait seperti akademisi, praktisi dan lainnya. 

Menurutnya salah satu masukan yang diterima berupa pengingat pengesahan UU KKS justru menjadi penghambat industri penyelenggara internet di Indonesia.

"Kami maunya kalau bisa 2 masa sidang sudah (UU KKS disahkan). Tapi kalau melihat kompleksitasnya, tidak usah buru-buru. Yang penting undang-undang ini bisa selesai. Mau ke arah mana? Bentuknya macam-macam. Ada yang memang mau fokus kepada keamanan sibernya saja. Ada yang mau fokus kepada harmonisasi antar kelembagaan. Kita belum tahu arahnya kemana. Tergantung pemerintah dan fraksi nanti mengarahnya ke siber," ungkapnya.

Nico menekankan UU KKS harus selaras dengan berbagai hal khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi. 

Langkah itu harus dilakukan dengan pengawasan yang baik dilakukan agar BSSN sebagai leading sektor keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body. 

Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN.

"Jadi tata kelola, kemudian ada pengawasan, kemudian ada sistem yang mandatory. Ini yang saya rasa perlu ada dimasukkan menjadi hal-hal yang krusial di undang-undang KKS. Ada lagi? Tadi disebutkan salah satu yang penting adalah hak-hak publik. Artinya undang-undang ini tidak akan menjadi alat kontrol pemerintah," jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar adanya tantangan dalam pengesahan UU KKS.

Tantangan tersebut menurutnya berupa ego sektoral lembaga atau instansi terkait.

"Ekosektoralismenya itu tinggi gitu kan. Sehingga kemudian tadi misalnya sudah ada BSSN, ada Komdigi, lalu kemudian Badan Intelijen Negara, Polri, lalu kemudian instansi-instansi sektoral gitu kan. Mereka sudah merasa kuat dengan undang -undangnya masing-masing dan sudah bekerja gitu kan," kata Wahyudi.

"Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antar aktornya gitu ya. Karena memang sekali lagi bahwa di Indonesia aktor-aktor ini sudah matang," sambungnya.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:56
01:33
02:53
07:16
00:53
01:07

Viral