news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seskab Teddy Indra Wijaya.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Harta Seskab Teddy Tembus Rp20 Miliar, Punya Tanah di Tiga Daerah hingga Koleksi Mobil SUV

LHKPN terbaru mencatat harta kekayaan Seskab Teddy Indra Wijaya mencapai Rp20,1 miliar dengan aset tanah, kendaraan, dan kas miliaran rupiah.
Selasa, 12 Mei 2026 - 20:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp20.116.632.669 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru periodik 2025.

Data tersebut tercantum dalam laporan resmi LHKPN yang wajib disampaikan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari transparansi dan pencegahan korupsi.

Dari total kekayaan tersebut, aset terbesar Teddy berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp9.045.000.000.

Punya Tanah dan Bangunan di Tiga Daerah

Dalam laporan LHKPN, Teddy tercatat memiliki aset properti yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Sragen, Minahasa, dan Bekasi.

Total nilai tanah dan bangunan yang dimiliki mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Selain properti, Teddy juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Koleksi Mobil SUV dan Jeep Mewah

Beberapa kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Teddy di antaranya:

  • Toyota Jeep LC tahun 2024 senilai Rp765.000.000

  • Toyota Fortuner tahun 2015 senilai Rp310.000.000

  • Honda CR-V tahun 2020 senilai Rp135.000.000

Total kendaraan yang dimiliki menjadi salah satu bagian dari aset bergerak yang tercatat dalam laporan kekayaan tersebut.

Harta Bergerak Capai Rp7,7 Miliar

Selain aset properti dan kendaraan, Teddy juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp7.712.100.000.

Sementara itu, jumlah kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp2.149.532.669.

Dalam laporan tersebut, Teddy juga tercatat tidak memiliki utang atau kewajiban finansial lainnya.

Sedangkan untuk surat berharga dan investasi, nilainya tercatat nihil.

LHKPN Jadi Instrumen Pengawasan Kekayaan Pejabat

Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara yang memiliki posisi strategis dan berkaitan langsung dengan pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, maupun pelayanan publik.

Pelaporan dilakukan kepada KPK melalui sistem elektronik dan mencakup seluruh aset yang dimiliki pejabat negara.

Kategori pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi:

  • Pejabat eksekutif

  • Anggota legislatif

  • Pejabat yudikatif

  • Jabatan strategis di kementerian dan lembaga

  • Sejumlah pejabat di BUMN tertentu

Isi LHKPN Mencakup Seluruh Aset

Dalam laporan LHKPN, pejabat wajib mencantumkan seluruh bentuk kekayaan yang dimiliki, meliputi:

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
01:22
05:11
01:38
03:33
22:38

Viral