- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Polisi Ungkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar Ternyata Residivis dan Kurir Narkoba, Ini Motifnya
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/52026) sekitar pukul 02.25 WIB.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi mengatakan bahwa pelaku tenyata merupakan kurir narkoba.
Motif pelaku melancarkan aksinya juga lantaran kebutuhan ekonomi untuk membeli barang haram.
“Adapun motif tersangka yaitu tersangka ini membutuhkan uang untuk membeli
narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari, dan dalam pengembangan tersangka ini
juga sebagai kurir narkoba,” kata Danang, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Kemudian Danang menerangkan, tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019, 2020, dan 2024.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan ini adalah juga seorang residivis di mana tahun 2019 dengan pencurian kekerasan juga, kemudian tahun 2020 perkara yang sama pencurian dengan kekerasan, kemudian di tahun 2024 melakukan pencurian dengan pemberatan dengan vonis satu tahun,” terang Danang.
Sementara itu, Danang menyebutkan, saat ini pihak kepolisian juga masih memburu tiga pelaku lainnya yakni berinisial GR, PI, dan JU.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, satu unit motor Honda Scoopy warna putih hitam milik korban, satu unit motor RX King milik pelaku warna hitam, dan rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 479 ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor yang terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/52026) sekitar pukul 02.25 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pelaku berinisial T ditangkap di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
“Satu tersangka dengan inisial T (25) ditangkap pada Kamis, 7 Mei 2026 di wilayah Tambora, Jakarta Barat dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Adapun peristiwa ini terjadi saat korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Arjuna Selatan. Kemudian tiba-tiba korban diikuti dan dipepet oleh pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.