news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Sumber :
  • Mutawakkir Saputra

Detik-detik Dukun Cabul Ditangkap Polisi di Pati, Setubuhi Korban Bersama Istri

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik dukun cabul ditangkap polisi. Pasalnya, dukun yang bernama Agus (42) menyetubuhi korban dengan istrinya alias
Jumat, 15 Mei 2026 - 14:41 WIB
Reporter:
Editor :

Dari situlah, korban dan tersangka melakukan persetubuhan. Persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka, korban, dan istri tersangka.

"Dengan cara Agus berhubungan badan dengan saksi W istri pelaku dan juga korban S. Melakukan hubungan badan bertiga. Pelaku ini berhubungan dengan istrinya dahulu sampai menjelang selesai dan mau klimaks baru ke korban," jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga merekam video aksi tersebut. Pengakuan tersangka, video itu akan didoakan agar korban segera punya momongan.

"Dan pelaku meminta video korban saat berhubungan dengan suami. Dengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil," jelas Dika.

Dika mengatakan kasus ini terungkap setelah pada Desember 2025 lalu tersangka ketemu dengan suami korban. Korban saat itu tengah hamil berusia 4 bulan. Tersangka bilang jika anak yang dalam kandungan itu mirip dia.

Karena itulah, suami korban curiga dan bertanya kepada istrinya. Akhirnya dugaan dukun cabul ini terungkap. Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi.

"Awal mula terungkap yakni pelaku pada Desember 2025 menyatakan kepada suami korban intinya 'anaknya mirip sama dengan saya'," jelas Dika.

"Dari situ suami dari korban curiga akhirnya bertanya kepada istrinya yang saat itu pada bulan Desember 2025 sudah mengandung usia 4 bulan. Hamil 4 bulan," Dika melanjutkan.

Korban melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 10 Mei 2026 lalu. Tersangka ditangkap pada 11 Mei 2026 lalu.

"Setelah kejadian kami langsung melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Dan ada barang bukti terkait perbuatan tersebut. Pada 11 Mei 2026 kita amankan tersangka di wilayah Jepara," bebernya.

Agus kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6 huruf C nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual maksimal hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (aag)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
05:01
05:14
03:43
03:22
03:33

Viral