- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
OJK Buka Suara soal Kredit Bunga 5 Persen Ala Prabowo, Bank Diminta Waspada Risiko Gagal Bayar
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons rencana Presiden Prabowo Subianto yang meminta bank-bank pelat merah menyalurkan program kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen dan tenor satu tahun.
Di tengah dorongan pemerintah memperluas akses pembiayaan murah bagi masyarakat kecil, OJK mengingatkan perbankan agar tidak mengabaikan risiko kredit dan kesehatan industri keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, program kredit rakyat yang diinisiasi pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan positif untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok yang belum terjangkau layanan perbankan.
“Pemerintah senantiasa bertujuan menghadirkan berbagai program yang berdampak positif dalam menggerakkan perekonomian nasional,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Menurut OJK, skema kredit bunga rendah tersebut dapat menjadi peluang bisnis jangka panjang bagi perbankan apabila dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan.
“Program Kredit Rakyat yang diinisiasi Pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan,” jelasnya.
Meski demikian, OJK menegaskan bank tidak boleh gegabah dalam menyalurkan kredit murah hanya demi mengejar target program pemerintah. Industri perbankan tetap diminta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko agar program tidak berubah menjadi beban kredit macet di kemudian hari.
“Mempertimbangkan hal tersebut, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank,” kata Dian.
OJK juga mulai mengantisipasi potensi tekanan terhadap kualitas aset perbankan apabila penyaluran kredit dilakukan tanpa mitigasi yang kuat.
Karena itu, regulator meminta bank memperketat pengawasan internal dan melakukan stress test secara berkala untuk mengukur ketahanan modal di tengah berbagai kemungkinan kondisi ekonomi.
“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” ujarnya.