- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
MA Amerika Serikat Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Tarif Resiprokal? Ini Kata Menkeu Purbaya
Jakarta, tvOnenews.com - Nasib penerapan skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berada di ujung ketidakpastian setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump.
Pemerintah Indonesia pun memilih bersikap hati-hati sambil menunggu arah kebijakan terbaru dari negeri Paman Sam tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, implementasi tarif resiprokal hingga kini belum berjalan efektif lantaran pemerintah AS sendiri masih menghadapi persoalan hukum terkait kebijakan tarif impor tersebut.
“Ini kan di sana masih ada, di Amerika kan masih belum resmi. Ini kan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, supreme court-nya bilang gak boleh kan,” ujar Purbaya kepada tvOnenews.com di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
- Antara
Menurut Purbaya, Indonesia pada prinsipnya akan mengikuti perkembangan kebijakan perdagangan yang ditetapkan pemerintah AS.
Namun, ia menilai posisi Indonesia sejauh ini belum dirugikan oleh ketidakjelasan penerapan reciprocal trade tersebut.
“Kita ikutin Amerika, tapi saya enggak tahu, kita ikutin Amerika harusnya. Tapi kalau menurut saya sih kita enggak rugi, tapi kita tunggu di sana seperti apa,” katanya.
Pernyataan Purbaya muncul setelah Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif impor besar-besaran yang diterapkan pemerintahan Trump tidak sah secara hukum.
Pengadilan menilai Presiden AS tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif impor sepihak menggunakan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Dalam putusan tersebut, para hakim menegaskan kewenangan pengenaan pajak dan tarif perdagangan sepenuhnya berada di tangan Kongres AS, bukan Presiden.
Putusan itu otomatis mengguncang fondasi kebijakan dagang agresif Trump yang selama ini mengandalkan tarif impor sebagai instrumen utama tekanan ekonomi terhadap negara mitra dagang.
Meski demikian, Gedung Putih dikabarkan tengah menyiapkan langkah baru. Trump disebut akan menerbitkan kebijakan pengganti berupa tarif global 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari tanpa memerlukan persetujuan Kongres.
Perubahan arah kebijakan perdagangan AS itu kini membuat implementasi agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat masih menggantung sambil menunggu kepastian regulasi di Washington.
Situasi tersebut sekaligus memperlihatkan betapa besar dampak gejolak politik dan hukum di Amerika terhadap stabilitas perdagangan global, termasuk hubungan dagang Indonesia dengan salah satu mitra ekonomi terbesarnya.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Kesepakatan ini menetapkan tarif resiprokal 19 persen bagi sejumlah produk Indonesia ke pasar AS, sekaligus membuka fasilitas tarif 0 persen untuk ribuan pos tarif unggulan nasional.
Penandatanganan dilakukan dalam pertemuan bilateral yang berlangsung sekitar 30 menit setelah agenda Board of Peace.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, momen tersebut sebagai tonggak baru hubungan dagang kedua negara.
“Hari ini Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani ATR dengan Pak Presiden Prabowo dan dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral itu berjalan cukup lama, selama 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace,” katanya dalam konferensi pers virtual, YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/2/2026). (agr/muu)