news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Virus.
Sumber :
  • Antara

WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Kemenkes RI Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Indonesia

WHO tetapkan darurat Ebola global di Kongo, Kemenkes RI perketat pengawasan pintu masuk dan tingkatkan deteksi dini kasus Ebola.
Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

“Gejala biasanya muncul mendadak berupa demam, kelelahan, nyeri otot, dan sakit kepala, kemudian berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan,” ujarnya.

Masa inkubasi virus Ebola diketahui berkisar antara dua hingga 21 hari sejak paparan pertama terjadi.

Belum Ada Pengobatan yang Tersedia Luas

Kemenkes juga menyoroti belum tersedianya pengobatan spesifik Ebola yang dapat diakses secara luas di berbagai negara.

Menurut Aji, penanganan pasien saat ini masih berfokus pada terapi suportif intensif untuk menjaga kondisi tubuh pasien selama masa perawatan.

Sementara itu, vaksin Ebola yang telah tersedia masih terbatas penggunaannya dan umumnya diprioritaskan untuk pengendalian wabah di kawasan Afrika.

Indonesia Tingkatkan Pengawasan dan Deteksi Dini

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Indonesia meningkatkan pengawasan kesehatan di berbagai pintu masuk negara, termasuk bandara dan pelabuhan internasional.

Kemenkes juga memperkuat koordinasi dengan rumah sakit rujukan serta instansi kesehatan masyarakat guna meningkatkan kemampuan deteksi dini dan respons cepat terhadap kemungkinan kasus.

“Kami memantau secara ketat pelaku perjalanan, khususnya yang berasal dari negara terdampak wabah. Kasus suspek akan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk dan dilaporkan melalui sistem tanggap darurat nasional,” kata Aji.

Selain pengawasan, pemerintah juga memperluas edukasi publik dan komunikasi risiko untuk mencegah munculnya informasi keliru maupun kepanikan di masyarakat.

Informasi resmi terkait Ebola dapat diakses melalui portal informasi Ebola milik Kementerian Kesehatan.

WHO Tidak Sarankan Penutupan Perbatasan

WHO turut mengimbau negara-negara di luar wilayah wabah agar tidak menerapkan penutupan perbatasan maupun pembatasan perjalanan dan perdagangan internasional.

Kemenkes pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan menghindari kontak langsung dengan orang yang terinfeksi, hewan sakit, atau benda yang diduga telah terkontaminasi virus Ebola.

Masyarakat yang baru kembali dari negara terdampak juga diminta segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala dalam waktu 21 hari setelah perjalanan. (ant/nsp)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:47
09:31
02:23
02:56
07:21
03:23

Viral