- Kolase tvOnenews.com/ Tangkapan Layar YouTube MPRGOID
Sanksi Juri LCC MPR RI Indri Wahyuni dan Widya Budi Cuma Diblacklist, Wakil Ketua MPR Singgung Sanksi Sosial
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada dua dewan juri dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Akbar mengatakan Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni tidak akan lagi dilibatkan sebagai dewan juri dalam LCC 4 Pilar MPR RI.
Selain itu, Akbar juga mengatakan bahwa para juri tersebut telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Hal itu Akbar sampaikan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Tidak dilibatkan kembali. Oleh karena itu mungkin itu bisa menjadi jawaban terhadap kegiatan LCC yang sebelumnya menjadi kegaduhan di publik," kata Akbar.
- Kolase tvOnenews.com / tangkapan layar Youtube MPRGOID
Namun, Akbar tidak mengetahui sampai kapan sanksi berupa blacklist juri LCC tersebut.
"Kami tidak ada pembahasan mengenai sampai kapan. Tapi, yang jelas karena ini sudah menjadi sanksi sosial di publik," tambahnya.
Menurutnya, MPR telah membaca seluruh aspirasi masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat kontroversi dalam final LCC 4 Pilar Kalbar.
Ia berjanji MPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan LCC 4 Pilar ke depannya.
"Dengan beberapa adanya poin-poin yang sudah disampaikan dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas, saya pikir sudah cukup untuk memberikan penjelasan kepada publik," katanya.
Akbar kembali meminta maaf atas kekisruhan yang terjadi di masyarakat. Bahkan Akbar menyebut, LCC 4 Pilar akan menunjuk juri dari pakar hukum tata negara, bukan unsur MPR lagi.
"Sekali lagi, kami memohon maaf. Dan kami meminta dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia agar pelaksanaan ini bisa berjalan dengan baik," kata Akbar.
"Kami akan mengundang juri yang sesuai aspirasi dari masyarakat Indonesia ataupun yang kompeten dari universitas atau pakar tata negara. Kurang lebih seperti itu," tambahnya.
Ketua MPR Sebut Juri Tak Perlu Minta Maaf
- Instagram @ahmadmuzani2
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan jika dua dewan juri LCC Empat Pilar MPR RI ini tidak perlu meminta maaf secara personal terkait kekeliruan penilaian mereka.
Hal itu disampaikan Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Padahal masyarakat menuntut dua dewan juri LCC Empat Pilar MPR RI ini meminta maaf.
Kedua dewan juri tersebut adalah Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni dan Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita Widya Budi.
Muzani mengatakan, permohonan maaf telah disampaikan pimpinan dan Sekretariat Jenderal MPR sehingga mencakup seluruh pihak penyelenggara, termasuk para juri.
“Di lembaga MPR kan sudah disampaikan oleh Sekjen. Salah satu pimpinan kita juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” kata Muzani.
Menurut Muzani hal itu sudah mewakili permintaan maaf kedua dewan juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar.
"Itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang-perorang," tegasnya.
Muzani menegaskan bahwa posisi juri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari struktur penyelenggaraan lembaga, sehingga tanggung jawab etis tidak berdiri secara individu.
Ia juga merespons desakan publik yang meminta juri tampil langsung untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait kontroversi penilaian final.
Menurutnya, MPR RI sudah mengambil langkah resmi melalui pernyataan pimpinan dan Sekretariat Jenderal. (muu)