- Adinda Ratna Safira-tvOne
PRT Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Jakarta Selatan Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Ngaku Alami Kekerasan Verbal-Fisik
Hal ini menjadi perhatian LPSK lantaran dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai bagian dari penanganan awal, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis,” terangnya.
Susilaningtias menegaskan bahwa pemulihan psikologis merupakan bagian penting dalam pelindungan korban.
Dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri hingga keberanian korban untuk menjalani proses hukum.
“Korban kekerasan seringkali menghadapi tekanan berlapis mulai dari trauma akibat kekerasan yang dialami, ketakutan menghadapi proses hukum hingga tekanan sosial di ruang publik. Karena itu, pemulihan psikologis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelindungan korban,” jelasnya.
Terkait hal ini, LPSK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan saksi selama proses penyidikan berlangsung.
LPSK juga menyampaikan kepada pihak kepolisian terkait dengan penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Selain itu, LPSK juga akan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan yang mungkin diperlukan oleh para pemohon. Dari kasus ini menggambarkan adanya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kekerasan. Untuk itu, LPSK memandang penting adanya keberanian korban untuk melapor sebagai bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap pekerja rumah tangga serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan hak asasi manusia,” ungkapnya. (ars/nsi)