- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Polda Metro Jaya Ringkus Enam Begal Bersajam, Salah Satunya yang Rampas Handphone Bocah Perekam Bus
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pemburu Begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku begal yang beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Hasil dari yang dilakukan tim pemburu begal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tadi kita lihat secara bersama, ada 6 orang pelaku dari beberapa TKP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyebutkan, enam pelaku begal yang diamankan merupakan pelaku yang aksinya sempat viral di media sosial.
Salah satunya diketahui bahwa pelaku berinisial IH (21) beraksi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yakni merampas ponsel milik bocah kecil yang tengah merekam bus.
“Hari ini kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial. Sebagaimana kita ketahui, salah satunya adalah yang terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana korbannya anak kecil sedang mengambil gambar atau memvideokan bus kemudian HP-nya diambil oleh pelaku,” ujarnya.
Adapun lima pelaku lainnya, yakni ZR (55), AH (38), A (20), F (19), dan M (38). Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa senjata tajam, 2 buah kunci Letter T, tiga unit handphone, dan tiga Unit Sepeda Motor.
“Dan saat kami akan melakukan upaya hukum, penangkapan terhadap salah satu dari tersangka, di mana yang bersangkutan, dua orang mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dengan sangat terpaksa, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tukasnya.
Atas peristiwa ini, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana, Pasal 368 dan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ars/dpi)