- ist
Pria di Tamansari Ditangkap Polisi Usai Aniaya Lansia Pemilik Laundry: Paksa Cuci Pakaian Saat Gerai Tutup
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial JA (30) diamankan tim Polsek Metro Tamansari usai melakukan penganiayaan terhadap pemilik laundry, wanita lansia berinisial CW (76) di sebuah gerai laundry, Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Bobby M. Zulfikar memastikan peristiwa yang sempat viral beberapa waktu lalu ini dipastikan bukan aksi perampokan, melainkan penganiayaan.
Insiden terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, saat korban hendak menutup gerainya dan terduga pelaku datang untuk meminta pakaian kotornya tetap dicuci.
“Meski operasional telah selesai, korban akhirnya bersedia membantu pelaku. Namun ketika korban berbalik untuk menimbang pakaian tersebut, pelaku secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala,” jelas Bobby.
Kemudian usai dianiaya, korban berteriak dan pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan warga bersama Tim Buser Polsek Metro Tamansari.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan tidak ditemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang maupun dirampas oleh pelaku.
“Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil. Motif tersangka murni melakukan penganiayaan secara spontan,” terang Bobby.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku JA telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Terkait hal ini Polsek Metro Tamansari mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial sehingga tidak menimbulkan keresahan publik sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang,” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para pelaku untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya. (Ars)