- ANTARA
Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi, Polisi Ungkap Hasil Olah TKP
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara Commuter Line dan taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 86, Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia pada Kamis (21/5/2026).
“Kereta dengan taksi, betul. Itu kita sudah tetapkan sebagai tersangka sebagai sopir taksinya,” kata Gefri kepada wartawan.
Kasus kecelakaan ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga menjadi rangkaian awal gangguan perjalanan kereta api sebelum terjadinya insiden lain di kawasan Bekasi Timur.
Sopir Dijerat Pasal Kelalaian Lalu Lintas
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat sopir taksi Green SM dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memastikan RRP tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
“Iya, dengan ancaman Pasal 310 ayat 1. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap sopir, karena apa? Ancamannya di bawah dari 5 tahun,” ujar Gefri.
Polisi Fokus pada TKP Pertama
Sebelumnya, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar juga mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kecelakaan Commuter Line dengan taksi Green SM tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mario dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat.
Menurut Mario, penyidikan polisi saat ini fokus pada TKP pertama, yakni lokasi kecelakaan antara kereta api dan taksi di perlintasan sebidang.
“Kami fokus kepada proses penyidikan di TKP yang pertama, yaitu TKP satu,” kata Mario.
Polisi Ungkap Kronologi Awal
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) sopir taksi berinisial RRP, peristiwa kecelakaan disebut terjadi sekitar pukul 20.40 WIB.
Polisi kemudian langsung melakukan olah TKP setelah kejadian berlangsung.
Mario menjelaskan laporan polisi diterbitkan sehari setelah insiden, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada hari yang sama meski berbeda waktu.