news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Disapu Satu Pintu, Mendag Pastikan Izin Tetap di Tangan Kemendag.
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Disapu Satu Pintu, Mendag Pastikan Izin Tetap di Tangan Kemendag

Pemerintah mulai mengubah peta ekspor komoditas strategis nasional. Mulai tahun depan, seluruh ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy wajib
Senin, 25 Mei 2026 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai mengubah peta ekspor komoditas strategis nasional. Mulai tahun depan, seluruh ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI).

Meski demikian, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kendali perizinan ekspor tetap berada di Kementerian Perdagangan.

Pernyataan itu disampaikan Budi di tengah kekhawatiran pelaku usaha terkait perubahan besar skema ekspor nasional yang akan memusatkan aktivitas ekspor tiga komoditas unggulan ke satu badan usaha milik negara.

“Iya, masih. Sama, enggak ada yang berubah,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Budi menekankan, pemerintah tidak mengubah regulasi inti ekspor, termasuk tata cara maupun persyaratan perizinan yang selama ini berlaku. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada pihak yang nantinya menjalankan kegiatan ekspor secara langsung.

“Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya tuh enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” ujarnya.

Kebijakan ekspor satu pintu ini menjadi langkah besar pemerintah dalam mengonsolidasikan perdagangan komoditas strategis nasional.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) ditetapkan sebagai BUMN eksportir untuk tiga komoditas utama yang selama ini menjadi tulang punggung devisa negara: CPO, batu bara, dan ferro alloy.

Pemerintah menyiapkan masa transisi bertahap sebelum kebijakan berlaku penuh. Mulai 1 Juni 2026, eksportir eksisting masih dapat menjalankan ekspor seperti biasa, namun seluruh pelaporan mulai dilakukan melalui PT SDI.

Kemudian pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang dinilai siap mulai diarahkan mengalihkan kegiatan ekspornya secara penuh ke PT SDI.

Adapun mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor tiga komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN tersebut.

Pemerintah menilai masa transisi penting untuk menghindari gangguan terhadap rantai perdagangan dan kontrak ekspor yang sudah berjalan.

“Transisi ini adalah proses, proses pengalihan dan segala macam lah, sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya bisa berjalan,” kata Budi.

Skema baru ini dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kontrol negara terhadap ekspor komoditas strategis di tengah ketidakpastian pasar global dan fluktuasi harga energi serta bahan baku dunia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:41
02:14
15:39
01:02
02:30

Viral