- Youtube TV Parlemen
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam draf RUU Polri diusulkan batas usia pensiun Polri menjadi 60 tahun. Adapun sebelumnya, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun untuk semua golongan.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Dia menjelaskan, perpanjangan usia pensiun anggota Polri dilakukan atas pertimbangan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat.
“Kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu, sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup,” tambahnya.
Menurutnya, semakin besar angka harapan hidup masyarakat, maka semakin panjang pula usia produktifnya.
“Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” jelas Supratman.
Selain itu, perpanjangan batas usia pensiun juga telah diterapkan pada instansi TNI dan Kejaksaan. Supratman menyebut batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) juga dibagi sesuai jabatan.
“Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian, juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun,” ujarnya. (saa/dpi)