- Antara
Pabrik Tembakau Sinte Rumahan di Kendari Digerebek Polisi, Targetkan Pelajar SMP dan SMA
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah industri rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.
Mirisnya, produk narkoba cair hasil industri ini menyasar kalangan pelajar dengan harga jual yang sangat terjangkau.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (23/5) malam tersebut, pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial MF dan AD.
Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini.
Operasi dimulai sekitar pukul 23.00 Wita dengan menangkap MF yang bertindak sebagai penyedia tempat produksi. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menciduk tersangka kedua.
"Setelah melakukan pengembangan dari penangkapan MF, polisi kemudian meringkus tersangka AD di kompleks perumahan yang sama. Tersangka AD diduga kuat berperan sebagai pembuat dan peracik cairan narkotika sintetis tersebut," jelas Andi Musakkir saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (25/5).
Di lokasi kejadian, petugas menemukan berbagai peralatan laboratorium dan bahan baku pembuatan narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi tembakau sintetis, cairan narkotika, satu jerigen alkohol kadar 96 persen, gelas kimia, alat pengaduk listrik, hingga ratusan botol semprot (spray) yang masih kosong.
Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa para pelaku memasarkan produk mereka melalui platform media sosial. Produk tersebut dikemas dalam bentuk cair agar mudah digunakan dan diedarkan.
"Narkotika sinte cair ini dijual seharga Rp50 ribu per botol dengan sasaran para pelajar, baik tingkat SMP maupun SMA," tambah Andi.
Terungkapnya pabrik rumahan ini berawal dari keresahan warga sekitar yang melaporkan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di area perumahan tersebut.
Laporan itu segera direspons oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari dengan melakukan penyelidikan mendalam.
"Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu perumahan di Kelurahan Watubangga sering terjadi transaksi narkotika jenis sinte. Lalu kami bersama tim melakukan penyidikan di tempat tersebut," kata Andi Musakkir.
Akibat perbuatannya, MF dan AD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (ant/dpi)