news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau.
Sumber :
  • istimewa

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM melayangkan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, pada Selasa (26/5), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama,
Selasa, 26 Mei 2026 - 20:41 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melayangkan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, pada Selasa (26/5/2026), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) kepada masyarakat Minangkabau.

Adapun laporan ini telah teregister dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 26 Mei 2026.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo mengatakan, yang bersangkutan telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat, yaitu suku barbar.

“Alhamdulillah kita hari ini telah memberikan laporan terhadap dugaan ya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara eh Permadi Arya alias Abu Janda. Yang diduga juga beliau telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat atau Sumbar, yaitu suku barbar,” kata Braditi, di Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris menuturkan, dugaan ujaran kebencian ini disampaikan saat yang bersangkutan melakukan pidato di Amerika Serikat daerah Philadelphia.

“Nah di situ pidato secara lengkap ada sembilan sekitar sembilan menit kita dengar di beberapa akun TikTok maupun akun media sosial yang sudah beredar luas di masyarakat. Sehingga menimbulkan keresahan di mana ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatra Barat, yang mana etnis Minangkabau,” ujar Defrizal.

Kemudian Defrizal menerangkan bahwa terlapor menyebutkan, masyarakat yang daerah intoleran itu Sumbar, Jabar.

“Itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban,” terang Defrizal.

“Nah ini menurut kami sangat menusuk hati dan kalbu masyarakat eh suku Minangkabau yang mana masyarakat suku Minangkabau berlandaskan pada asas falsafah adat yang tinggi ya,” sambungnya.

Kemudian dalam pelayangan laporan ini, pihaknya turut menyerahkan barang bukti video di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal. Atas perbuatannya terlapor diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. (ars/aag)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:36
04:36
05:49
03:15
02:13
01:30

Viral