Sumber :
- Antara
Fakta Keji Pembunuhan Wanita di Bogor: Terungkap Alasan Pelaku Buang Korban dari Flyover Tol Yasmin
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap fakta keji di balik kasus pembunuhan wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di kawasan Tanahsareal.
Rabu, 27 Mei 2026 - 05:27 WIB
“Hasil otopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual,” tegas Azi.
Setelah membuang korban, MF melarikan diri ke arah Garut membawa mobil, ponsel, serta uang tunai Rp4 juta milik AA.
Pelarian pelaku berakhir di Tol Cisumdawu pada Sabtu pagi setelah polisi melacak jejaknya melalui rekaman CCTV jalan tol.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, MF kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ant/dpi)