- ANTARA
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang dari Atas Tol Yasmin Bogor: Korban-Pelaku Teman Satu SMK dan Berawal dari DM
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta-fakta kasus pembunuhan wanita berinisial AA (25) yang jasadnya dibuang dari atas Tol Yasmin Bogor akhirnya terungkap.
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku berinisial MF (26) berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah laporan penemuan korban diterima polisi pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
"Pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut," terangnya, Selasa (26/5/2026)
Inilah deretan faktanya:
Motif Sakit Hati
Berdasarkan keterangan yang didapatnya, Rio menyebut pelaku mengaku sakit hati.
Pasalnya, korban menyinggung kondisi keluarga dalam sebuah pertemuan.
Hubungan Korban-Pelaku
Dalam kasus ini, terungkap pula hubungan antara korban dan pelaku. Ternyata korban dan pelaku merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor.
Pelaku kembali menghubungi korban melalui direct message (DM) media sosial setelah lama tidak berkomunikasi.
Hingga pada akhirnya keduanya bertemu pada 2 Mei 2026.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azil Lesmana Putra menjelaskan pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat (22/5/2026).
Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan mengajak ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.
Sebelum dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban menuju kawasan sepi di dekat Stadion Pakansari, korban sempat diajak makan oleh pelaku.
"Eksekusi dilakukan di dalam mobil," katanya.
Bagus memaparkan pelaku sudah menyiapkan golok dan dasi. Pelaku lalu menjerat leher korban menggunakan dasi hingga tidak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan pelaku, sambung dia, golok yang dibawa belum sempat digunakan lantaran korban sudah lemas setelah dijerat.
Saat itu pelaku membawa korban yang tak sadarkan diri berkeliling selama beberapa jam karena bingung hendak membawa korban ke mana.
Saat melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku membuang korban dari atas jalan tol.
"Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak," terangnya.
Aksi pembuangan korban tersebut ternyata terekam CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin.
Pelaku Bawa Kabur Harta Korban
Bagus menyebut pelaku membawa kabur mobil korban ke arah Garut, mengambil uang korban sekitar Rp4 juta dan barang pribadi lainnya.
Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri dan pendarahan pada bagian belakang kepala.
"Hasil autopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual," terangnya.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Usai ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet dan kartu identitas korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nsi)