- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dibubarkan Saat Ibadah Minggu, Kasus GMS Bantul Kembali Sorot Rumitnya Izin Rumah Ibadah di Indonesia
Bantul, tvOnenews.com - Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Jihad Islam (FJI) Yogyakarta membubarkan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Minggu (24/5/2026). Peristiwa itu memicu sorotan luas publik karena diduga disertai intimidasi dan ancaman verbal maupun fisik terhadap jemaat yang tengah menjalankan ibadah.
Kasus ini kembali membuka perdebatan panjang soal kebebasan beragama, aturan pendirian rumah ibadah, hingga persoalan intoleransi yang masih terus berulang di Indonesia.
Kronologi Pembubaran Ibadah GMS Bantul
Pembubaran ibadah terjadi di sebuah bangunan milik GMS yang berada di Dusun Glugo, Sewon, Bantul. Pada hari kejadian, ratusan warga memadati kawasan Jalan Wirjono Projodikoro untuk menyaksikan situasi yang memanas di lokasi.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengatakan puluhan orang dari FJI datang sekitar pukul 07.59 WIB dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Menurutnya, aksi tersebut diwarnai dugaan intimidasi hingga ancaman terhadap jemaat.
Kegiatan ibadah akhirnya dibubarkan setelah terjadi keributan di lokasi. Josiah menyebut peristiwa itu meninggalkan trauma, terutama bagi jemaat anak-anak yang ikut hadir dalam ibadah tersebut.
“Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, mengakui organisasinya mendatangi lokasi GMS. Ia mengatakan langkah itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang menolak keberadaan gereja tersebut.
Menurutnya, bangunan GMS belum memenuhi prosedur pendirian rumah ibadah karena belum memiliki izin gereja dan tidak mendapat persetujuan warga sekitar.
“Kalau memang mau didirikan gereja silakan, tapi sesuai prosedur. Izin warga dan tanda tangan warga,” katanya.
Awal Mula GMS Berdiri di Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul menjelaskan sebelum menggunakan bangunan di Dusun Glugo, jemaat GMS lebih dulu melaksanakan ibadah dengan menyewa hotel di wilayah Bantul.
Dalam perkembangannya, pengurus GMS kemudian menyewa bangunan di dekat lokasi tersebut. Setelah itu, pengurus disebut mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kanwil Kementerian Agama DIY.
Namun, pemerintah daerah mengaku belum mengetahui secara pasti apakah SKTL tersebut sudah dapat digunakan sebagai dasar kegiatan ibadah atau masih membutuhkan proses administrasi lain.
Di tengah polemik tersebut, warga sekitar ternyata memiliki pandangan berbeda mengenai keberadaan GMS.
Seorang warga bernama Zainar mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan gereja di wilayahnya. Menurutnya, setiap orang memiliki hak menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
“Yang penting orangnya baik dan tidak mengganggu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Mbah Ipin, pemilik warung di samping bangunan GMS. Ia mengaku tidak keberatan jika bangunan itu digunakan sebagai gereja selama tidak mengganggu warga sekitar.
Namun, terdapat pula warga yang menolak keberadaan GMS. Salah satunya Ketua RT setempat yang menyebut awalnya pengajuan bangunan hanya untuk domisili kantor yayasan, bukan gereja.
Aturan Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia
Kasus GMS Bantul kembali menyoroti aturan pendirian rumah ibadah yang selama ini kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah.
Pedoman pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Dalam Pasal 14 PBM 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis bangunan, hingga persyaratan khusus.
Berikut syarat khusus pendirian rumah ibadah:
-
Memiliki daftar nama dan KTP paling sedikit 90 pengguna rumah ibadah
-
Mendapat dukungan sedikitnya 60 warga sekitar
-
Memperoleh rekomendasi tertulis dari Kementerian Agama kabupaten/kota
-
Mendapat rekomendasi FKUB kabupaten/kota
Aturan syarat dukungan 60 warga dan 90 jemaat inilah yang selama ini banyak dipersoalkan pegiat kebebasan beragama.
Setara Institute menilai syarat tersebut sering memicu penolakan dan menjadi hambatan kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah.
Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyebut syarat “60/90” menjadi titik krisis yang kerap memunculkan konflik.
Menurutnya, meski syarat administrasi sudah terpenuhi, penolakan warga atau tidak keluarnya rekomendasi dari pihak tertentu tetap membuat izin sulit diterbitkan.
Gelombang Kecaman atas Pembubaran Ibadah
Kasus pembubaran ibadah GMS Bantul langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga tokoh nasional.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan tindakan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama maupun konstitusi.
Ia memastikan pemerintah bersama FKUB dan Kementerian Agama akan menindaklanjuti proses perizinan GMS sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto juga menyatakan pihaknya tengah mendalami dugaan pembubaran dan persekusi terhadap jemaat GMS.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan perbedaan agama dan keyakinan merupakan keniscayaan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
“Perbedaan itu memang ciptaan-Nya. Bukan dia yang paling benar sendiri,” ujar Sultan.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur turut menyayangkan pembubaran ibadah tersebut. Ia menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi sehingga persoalan administrasi seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum dan dialog, bukan intimidasi atau pembubaran paksa.
Kasus GMS Bantul menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia. Setara Institute mencatat sepanjang 2025 terdapat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 239 korban.
Perusakan, penolakan, penyegelan hingga pembubaran aktivitas ibadah masih menjadi pola pelanggaran yang paling sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. (nsp)