- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Ungkap Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 Miliar di Cibubur Sacara Cash
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya optimalisasi asset recovery terkait kasus pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan yang menyeret nama Bupati nonaktif Fadia Arafiq.
Pada Selasa (26/5) kemarin, KPK telah memeriksa saksi dari pelaku usaha di sektor properti untuk mendalami kepemilikan rumah Fadia di wilayah Kota Wisata, Cibubur.
Usut punya usut rumah milik Fadia Arafiq bernilai Rp4 miliar yang dibelinya secara cash.
"Pembelian tersebut dilakukan secara cash saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati, yang nilainya mencapai Rp4 miliar," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/5).
Dengan pemeriksaan saksi terkait dengan aset milik Fadia tersebut, KPK mendalami apakah pembelian rumah itu masih berkaitan dengan hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak.
"Nanti kita lihat, apakah dari hasil-hasil itulah kemudia FAR membeli sejumlah aset," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa dua saksi yakni, manajer dari toko jam tangan mewah, INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany yang merupakan pihak swasta.
Keduanya diperiksa untuk dalami terkait dengan temuan sembilan kotak jam tangan mewah dan lima di antaranya berisi jam, hasil penggeledahan rumah Fadia.
"Penyidik mendalami terkait dengan aset-aset yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan, yaitu penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah, yang kemudian dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," ujar Budi.
Budi menegaskan, bahwa hal lazim jika KPK melakukan penyitaan aset, khususnya yang dibeli dari hasil rasuah.
"Ketika nanti diputuskan oleh hakim, untuk dirampas jadi miliki negara, atau sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti, maka kemudian atas aset-aset yang disita dan dirampas tersebut bisa dilakukan lelang," tegasnya. (aha/dpi)