- istimewa - antaranews
Kadispenad: TNI AD Tindak Tegas Prajurit Pelanggar Hukum, Tak Ada Toleransi
Jakarta, tvOnenews.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan menindak tegas prajurit yang kedapatan melanggar etik ataupun pidana.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menanggapi banyaknya kasus melibatkan personel TNI AD yang viral di media sosial.
"Bahwa kami tidak membela pelanggaran, tidak defensif secara berlebihan dari tindakan yang sudah dilakukan, kami berupaya menunjukkan ketegasan institusi namun juga mengajak publik untuk berpikir objektif," kata Donny saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Donny, sejauh ini pihaknya telah memberikan tindakan tegas kepada para prajurit yang telah terbukti melanggar hukum.
Beberapa kasus pun sudah sampai di meja pengadilan dan proses sidangnya bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
Kendati demikian, Donny mengharapkan masyarakat tidak serta merta melihat bahwa seluruh prajurit TNI AD selalu terlibat dengan kasus pidana.
Menurut dia, jumlah prajurit yang melanggar hukum jauh lebih sedikit dibandingkan dengan prajurit yang benar-benar bekerja untuk membantu rakyat.
"Banyak tugas kemanusiaan tidak terekspos media, jangan sampai ribuan pengabdian prajurit tertutupi hanya oleh tindakan segelintir oknum," ujar Donny.
Oleh karena itu, Donny mengharapkan masyarakat bisa lebih objektif melihat hal tersebut dan tidak mengambil kesimpulan buruk tentang TNI AD.
Di sisi lain, Donny juga memastikan TNI AD akan mengevaluasi seluruh jajaran untuk memperbaiki kinerja para prajurit.
"Evaluasi internal tetap dilakukan, di antaranya melalui pembinaan personel, penguatan mental ideologi, pengawasan internal dan literasi digital prajurit," kata Donny.
Sebelumnya, institusi TNI AD sempat dikaitkan dengan beberapa kasus pidana. Salah satu yang sempat viral di media sosial, yakni kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 2025 lalu.
Pembunuhan itu dilakukan oleh tiga orang anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Hingga saat ini, kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (ant/aag)