news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pekalongan, Nonaktif Fadia Arafiq.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Mantan penyanyi itu diduga telah memiliki konflik kepentingan dengan membuat perusahaan bersama keluarga untuk memenangkan pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam pengembangannya KPK mendapatkan informasi bahwa dalam kasus ini tidak hanya untuk memperkaya diri tetapi terdapat kepentingan politik.

Diketahui, Fadia di dalam kasus ini mengatur para tenaga kerja outsoucing untuk ditempatkan di sejumlah dinas.

Pengaturan itulah yang dimanfaatkan Fadia untuk memperoleh suara untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah. Bahkan KPK juga mengungkap, ada ancaman yang dikeluarga tersangka kepada para pekerja.

"Kemudian didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada akan diberhentikan atau diganti oleh personil lainnya," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (29/5/2026).

"Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," sambungnya.

Meski begitu, KPK belum dapat membeberkan ancaman apa saja yang dilakukan oleh Fadia. Dalam hal ini penyidik masih terus mendalami dugaan tersebut.

Nantinya, hasil dari penyidikan menjadi pengayaan lembaga anti rasuah untuk khususnya terkait dengan kajian partai politik (parpol) maupun soal Pemilu.

"Khususnya terkait kajian partai politik maupun kepemiluan, supaya nanti hasil dan rekomendasinya pun juga bisa lebih berkembang, lebih update lagi sesuai dengan perkembangan modus-modus rekayasa dalam proses pemilu," jelasnya.

Sekedar informasi, perkara dugaan korupsi di Pekalongan, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal.

Fadia diduga telah membuat perusaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama dengan keluarganya untuk memenangkan sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan perusahaan tersebut.

Sementara itu PT RNB dibawah keluarga Fadia, telah melakukan transaksi sebesar Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan dalam periode 2023-2026.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral