news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dia pencopet HP milik WNA Belanda yang berhasil diringkus polisi di Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

Polisi Tangkap Dua Pelaku Copet Ponsel Milik WNA Belanda di Gambir, Barang Bukti Diamankan

Lebih lanjut Reynold menerangkan, peristiwa ini terungkap usai korban membuat laporan ke Polsek Gambir.
Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:47 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Metro Gambir meringkus dua pelaku copet ponsel milik warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Hoesein Ali Edgar yang terjadi di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026) siang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku berjumlah dua orang berinisial DD (43) dan AP (36). 

“Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DD (43) dan AP (36),” kata Reynold, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Lebih lanjut Reynold menerangkan, peristiwa ini terungkap usai korban membuat laporan ke Polsek Gambir.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi,” ungkap Reynold.

Kemudian tim mendapati identitas pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit headphone Samsung A34 warna silver milik korban,” jelas Reynold.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya menuturkan, tim opsnal sempat memburu pelaku hingga ke tempat tingganya di indekos kawasan Jati Pulo, Palmerah.

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” jelas Agus.

Atas peristiwa ini, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, barang bukti ponsel milik korban juga telah dikembalikan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di area keramaian serta segera melapor ke layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ungkap Agus. (Ars)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral