- polsek metro gambir
Pria Diduga Edarkan Ratusan Tramadol di Tanah Abang Ditangkap, Polisi: Pelaku Positif Sabu
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial AR (37) yang diduga hendak mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menerangkan, pelaku ditangkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Reynold, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Lebih lanjut Reynold mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menemukan 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin,” ucap Wisnu.
Kemudian Wisnu menyebutkan, saat ini pihaknya masih mendalami asal barang bukti tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ars)