- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Dirut Hanania Travel Ditahan Polda Metro Buntut Dugaan Penipuan Umrah Rugikan 128 Korban Senilai Rp12,1 M
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.
Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.
Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata dia.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan tersangka. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam kasus itu, korban melaporkan telah membayar paket umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta.
Namun, sebagaimana laporan sebelumnya, keberangkatan umrah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Korban dapat melapor langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data serta bukti pendukung.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, niat hati ingin beribadah umrah ke Tanah Suci, Novi justru mengaku harus menelan pahit kekecewaan. Uang puluhan juta rupiah yang sudah disetorkan kepada Hanania Travel disebut tak berujung pada keberangkatan yang dijanjikan.
Merasa terus diberi harapan palsu, Novi akhirnya memilih melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporannya kini tercatat dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Saya daftar dari Januari. Dijanjikan berangkat 29 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada keberangkatan. Katanya mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada,” kata Novi.
Perempuan itu mengaku awalnya tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap Hanania Travel. Nama travel tersebut dinilai cukup dikenal, aktif berpromosi di media sosial, hingga memiliki sejumlah endorsement yang membuat calon jemaah merasa yakin.
Novi kemudian mendaftarkan dua orang untuk paket umrah transit Dubai dengan fasilitas kamar double. Total biaya yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp78 juta.
“Record-nya kelihatannya bagus, endorse-nya juga oke. Sudah jalan beberapa tahun juga,” ujarnya.
Masalah mulai muncul menjelang jadwal keberangkatan pada 29 Maret 2026. Saat itu, pihak travel disebut mulai memberikan alasan terkait penerbangan yang dibatalkan dan situasi force majeure.
Meski begitu, Novi dan calon jemaah lain masih berharap keberangkatan tetap bisa dilakukan dengan solusi pergantian maskapai.
“Kita tanya diganti maskapai lain nggak. Karena pakai Emirates. Mereka bilang masih on schedule,” kata Novi.
Namun, semakin mendekati hari keberangkatan, komunikasi dengan pihak travel disebut makin sulit. Kepastian keberangkatan pun berubah menjadi penjadwalan ulang tanpa kejelasan.
Tak lama kemudian, pihak travel menawarkan dua opsi kepada jemaah, yakni re-schedule atau pengembalian dana. Persoalan itu bahkan sempat dibahas dalam proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut, pihak owner travel disebut menjanjikan pengembalian uang dilakukan secara bertahap selama tiga bulan.
“Mei, Juni, Juli. Dibagi tiga, 30 persen, 40 persen, 30 persen,” kata dia.
Sayangnya, janji pencairan dana tahap pertama kembali gagal terealisasi. Novi mengaku mendapat kabar dua hari sebelum jadwal pembayaran bahwa pihak travel belum bisa mengembalikan uang tersebut.
Foe Peace Simbolon/VIVA