- Polda Metro Jaya
Akomodasi Jika Ada Masyarakat yang Jadi Korban tapi Belum Lapor, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah
Jakarta, tvOnenews.com - ASF, direktur utama salah satu biro perjalanan umrah, ditahan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 lalu.
Usai penetapan ini, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan posko ini dibuka untuk mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban, tapi belum sempat melapor ke pihak kepolisian.
"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Bagi warga yang ingin membuat laporan secara langsung, sambung dia, diimbau untuk membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami.
Tak hanya membuka layanan tatap muka, Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring untuk memudahkan akses bagi masyarakat luas.
"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," terangnya.
Dia menyebut posko beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00-17.00 WIB. (ant/nsi)