- ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Modus Jualan Kosmetik Dua Pria di Sawah Besar Jakpus Diringkus Polisi Usai Kedapatan Jual Obat Keras
Wisnu menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tutur Wisnu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. (ant)