news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi borgol.
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Hari Raya Waisak 2026, Kemenimipas Beri Remisi ke 1.052 Warga Binaan

Kemenimipas memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Waisak 2026 ke 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Minggu, 31 Mei 2026 - 13:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Waisak 2026 ke 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana merupakan pemenuhan hak bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan dan LPKA," ujarnya, Minggu (31/5/2026). 

Adapun berdasarkan data Kemenimipas, terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha di seluruh Indonesia. 

Sebanyak 1.047 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Waisak dari jumlah tersebut.

Dia berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," katanya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menambahkan pemberian remisi khusu dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Waisak 2026 berdampak pada efisiensi anggaran negara untuk kebutuhan makan warga binaan.

"Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," pungkasnya. (ant/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral