news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Babak Baru Polemik Film Pesta Babi, Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro

Film Pesta Babi menuai pro dan kontra. Bahkan, polemik film tersebut memasuki babak baru. Pasalnya, tokoh perempuan adat asal Merauke, Mama Sinta laporkan ketua
Selasa, 2 Juni 2026 - 20:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Film Pesta Babi menuai pro dan kontra. Bahkan, saat ini polemik film tersebut memasuki babak baru. Pasalnya, tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, laporkan Ketua LBH Merauke, Teddy John Wakum dan sutradara film 'Pesta Babi' Dandhy Dwi Laksono.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dari tokoh perempuan adat asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut diterima pada Jumat (29/5) malam dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan di hari Jumat, sekira tanggal 29 Mei, kira pukul 18.22. Di mana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW (LBH Merauke) serta saudara DDL (Dandhy Dwi Laksono)," ungkap Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, karena laporan baru diterima beberapa hari lalu, penyidik masih akan mendalami keterangan pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diserahkan.

“Ini juga masih didalami proses perkara karena baru hari Jumat, tapi tadi kami koordinasikan dengan Ditreskrimum sudah menerima laporan polisi. Dan artinya bagi pelapor, saksi-saksi, serta barang bukti akan didalami,” jelas Budi.

Terkait alasan laporan diterima di Polda Metro Jaya meski pelapor berasal dari Papua dan peristiwa yang dipersoalkan juga berkaitan dengan Papua, Budi menegaskan polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat.

“Ya, kita artinya, makanya kami sampaikan, Polda Metro Jaya, seluruhnya kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tapi nanti akan didalami dari locus delicti-nya. Proses perkara ini terjadi di mana? Pengambilan data pribadi, termasuk kegiatan-kegiatan ini,” bebernya.

Budi menambahkan, apabila hasil pendalaman menunjukkan lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka penanganannya akan dikoordinasikan dengan kepolisian yang berwenang.

“Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya,” jelasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
01:06
03:52
04:26
01:37
01:24

Viral