news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Hanania, Farhan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (28/5/2026)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polisi Usut Aliran Dana Hingga Dugaan TPPU Bos Travel Hanania Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya masih mendalami soal kasus Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial, Ahmad Syah Farhan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah Hanania Group
Rabu, 3 Juni 2026 - 16:32 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya masih mendalami soal kasus Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial, Ahmad Syah Farhan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah Hanania Group. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, sejauh ini, pihak kepolisian masih menjerat tersangka dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada,” ungkap Budi, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Budi menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, termasuk mengusut aliran dana milik tersangka.

“Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya,” ungkap Budi.

Selain itu, Budi menyebutkan, pihaknya juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial, Ahmad Syah Farhan terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah Hanania Group. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada 29 Mei 2026.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Lebih lanjut, Budi menerangkan saat ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang salah satu laporannya dilayangkan oleh JSP, dengan jumlah korban sekitar 128 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ungkap Budi.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari NN yang telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. (Ars/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:06
08:10
01:06
01:45
01:02
05:54

Viral