- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 8 Juni, Ada 10 Target Sasaran: Kendaraan Tanpa Pelat Nomor-Lawan Arus
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026, yang menyasar kendaraan pelanggar lalu lintas. Operasi ini digelar selama dua minggu, terhitung mulai Senin, 8 Juni 2026.
“Pelaksanaan operasi patuh yang akan digelar secara serentak. Ini adalah operasi kewilayahan. Pelaksanaan operasi sendiri akan berlangsung mulai dari tanggal 8- 21 Juni. Dengan mengusung tema tentang 'Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang berkeselamatan',” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, Rabu (3/6).
Lebih lanjut, Komarudin menerangkan, operasi ini dilakukan lantaran fenomena yang saat ini terus berkembang, diantaranya pertumbuhan kendaraan di angka 3 persen.
“Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara. Oleh karena itu, pelaksanaan operasi patuh selama 14 hari ini, rencananya akan menggelar sebanyak 2.798 personel. Operasi patuh jaya di Jakarta sendiri dengan melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP,” ungkap Komarudin.
Sementara itu, Komarudin menjelaskan, dalam operasi ini pihaknya menyasar 10 target utama, diantaranya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB atau pelat nomor.
“Aturan dengan sangat-sangat tegas, setiap kendaraan mewajibkan terpasangnya TNKB atau plat nomor, baik depan maupun belakang, semua jenis kendaraan. Untuk roda 2 yang biasanya tidak menggunakan TNKB lengkap, depan belakang, ini biasanya kendaraan-kendaraan motor sport, motor-motor besar ataupun moge, dan sebagainya,” tutur Komarudin.
“Ditambah kendaraan-kendaraan yang belakangan ini, fenomenanya kita lihat banyak yang mencopot dengan alasan terjatuh. Tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya enggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera ETLE,” sambungnya.
Maka dari itu, Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan penegakan hukum melalui tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata yakni soal pelanggaran TNKB.
Selain itu, Komarudin menyebutkan, target operasi yang kedua yakni kendaraan yang melawan arus.
“Yang kedua, fenomena yang banyak terjadi di Jakarta. Dengan padatnya arus selalu lintas, banyak sodetan-sodetan, banyak u-turn, u-turn yang digunakan untuk melawan arus, karena malas berputar lebih jauh, dan lain sebagainya. Ini juga menjadi salah satu sasaran ataupun target utama. Kita akan melakukan tindakan tegas kepada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan yang lain,” jelas Komarudin.