news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026)..
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

DPR sebut Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imipas Kotori Citra Indonesia di Mata Global

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut kasus dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) mencoreng citra
Jumat, 5 Juni 2026 - 16:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyebut kasus dugaan korupsi di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) mencoreng citra Indonesia di dunia internasional.

Dia khawatir kasus ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Ketua DPP PDIP ini menilai kasus yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ini bukan sekadar masalah pelanggaran hukum biasa.

“Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi pada Kamis (4/6/2026).

Hal ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan memeriksa delapan orang tersebut.

“8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” tandasnya. (saa/aag)

 
 
 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:38
04:38
05:50
03:19
16:02

Viral