news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim..
Sumber :
  • Antara.

Komisi III DPR Minta KPK Tidak Tutupi Fakta dalam Kasus Dugaan Korupsi Wamen Imipas

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Jumat, 5 Juni 2026 - 16:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Silmy ditangkap KPK terkait kasus pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi. Dia diduga beraksi bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Abdullah, Jumat (5/6/2026).

“Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Dia meminta KPK bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” jelas Abdullah.

“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi pada Kamis (4/6/2026).

Hal ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan memeriksa 8 orang tersebut.

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” tandasnya. (saa/cmi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:38
04:38
05:50
03:19
16:02

Viral