news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerima piagam penghargaan dari Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi atas capaian WTP ke-15 secara berturut-turut diraih Pemprov Jabar..
Sumber :
  • Antara

Dedi Mulyadi Tantang BPK Periksa Seluruh Laporan Keuangan OPD di Daerah, Jangan Gunakan Sampling

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa seluruh laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara menyeluruh.
Minggu, 7 Juni 2026 - 10:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa seluruh laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara menyeluruh.

KMD menyarankan BPK tidak lagi menggunakan metode uji sampel (sampling) dalam memeriksa seluruh laporan keuangan OPD setiap provinsi.

"Hal ini, agar potret akuntabilitas di Jawa Barat menjadi lebih optimal dan komprehensif," kata  KDM dalam keterangan di Bandung, Jumat (5/6/2026).

Hal itu dia sampaikan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kali secara berturut-turut berdasarkan hasil audit BPK.

Namun, KDM mengatakan pemeriksaan populasi secara penuh oleh BPK sangat krusial guna menyisir kelemahan administratif yang belum terjangkau, salah satunya pada tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Semoga WTP yang diberikan itu jadi cerminan kinerja efektif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan. Dan semoga kita tidak hanya puas pada WTP, tetapi juga pada kepuasan publik serta kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat," kata KDM.

Selain perluasan cakupan audit, KDM menaruh harapan besar agar BPK dapat mengambil peran sebagai fasilitator rekonsiliasi finansial antara Pemprov Jabar dengan Kementerian Keuangan.

Langkah ini mendesak dilakukan akibat terhambatnya arus kas daerah yang dipicu oleh keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sepanjang tahun 2025.

"Pemprov Jabar punya kewajiban membayar dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah pusat. Tetapi pemerintah pusat juga punya kewajiban membayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum terbayarkan kepada pemerintah daerah. Semoga bisa dilakukan rekonsiliasi sehingga utang kita juga menjadi piutang dan catatan APBD bisa ditutup dengan baik," kata dia.

Menurut KDM, ketidakpastian transfer pusat berimbas pada penundaan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor di daerah. 

Padahal, dari sisi realisasi pendapatan asli daerah, Jabar dinilai relatif memenuhi target.

"Kalau memang sudah ada SK Menteri Keuangannya sekian, maka kami berharap konsisten sampai Desember. Yang terjadi pada 2025, dana tersebut justru dibayarkan menjelang kontraktor harus dibayarkan sehingga mengalami penundaan," tuturnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:30
01:38
04:38
05:50
03:19

Viral