news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

KSPSI: Said Iqbal akan Dilantik Jadi Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan dilantik menjadi Penasehat Presiden di Bidang Ketenagakerjaan.
Senin, 8 Juni 2026 - 08:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan dilantik menjadi Penasehat Presiden di Bidang Ketenagakerjaan.

Bahkan, Andi mengatakan Said Iqbal akan dilantik pada Senin (8/6/2026). 

“Bung Iqbal besok mudah-mudahan, Insya Allah, akan menjadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Kita dukung penuh sebagai gerakan buruh,” katanya, Minggu (7/6/2026). 

Dia yakin Said Iqbal tidak akan tinggalkan kaum buruh apabila masuk jajaran Kabinet Merah Putih.

“Bung Iqbal saya yakin komitmennya sangat penuh untuk berjuang untuk buruh. Saya yakin tokoh-tokoh buruh yang masuk pemerintahan tidak akan meninggalkan ideologi pembelaan terhadap buruh dan tidak akan meninggalkan jalan perjuangan walaupun sudah jadi pejabat pemerintahan,” terangnya. 

Peluang Said Iqbal Masuk Kabinet

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi berbicara soal peluang Said Iqbal masuk jajaran Kabinet Merah Putih. 

"Sedang kita diskusikan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/6/2026). 

Terpisah, Said Iqbal buka suara soal dirinya disebut-sebut akan bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih. 

Dia mengaku sudah ada pembicaraan untuk bergabung menjadi pembantu Presiden RI Prabowo Subianto. 

“Beberapa waktu lalu (sudah ada pembicaraan bergabung ke kabinet),” katanya, Jumat (5/6/2026). 

Meski demikian, dia tidak membeberkan lebih detail soal isi pembicaraan tersebut. (Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA/nsi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:30
01:03
01:30
01:38
04:38
05:50

Viral