- istimewa
Nasib Ribuan Dokter Terkatung-katung, Komnas HAM Usut Kasus Sertifikat Profesi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, menerima audiensi dari perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang mengadukan nasib 1.023 calon dokter dari 38 perguruan tinggi negeri dan swasta yang hingga kini belum memperoleh sertifikat profesi dokter.
Menurut Amiruddin, para calon dokter tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan bahkan sebagian telah menyelesaikan program koas, namun belum dapat memperoleh sertifikat profesi akibat adanya perubahan kebijakan di sektor pendidikan tinggi.
"Republik ini masih membutuhkan banyak dokter. Di sisi lain, ada lebih dari seribu calon dokter yang nasibnya saat ini terkatung-katung karena belum mendapatkan kepastian terkait sertifikat profesinya," jelasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera ditelusuri karena berpotensi merugikan para calon dokter yang telah menyelesaikan sebagian besar tahapan pendidikan. Jika mereka harus kembali ke kampus, muncul persoalan baru terkait status akademik dan masa studi yang telah berakhir.
Komnas HAM, lanjut Amiruddin, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang di bidang pendidikan tinggi dan kesehatan.
"Komnas HAM akan berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini agar para calon dokter memperoleh kejelasan mengenai hak mereka," ucapnya
Sementara itu, Tim Hukum Pergerakan Dokter Muda Indonesia, dipimpin oleh Dedy Ramanta, menyampaikan bahwa para calon dokter yang terdampak pada umumnya telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, program koas, serta sebagian besar tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), baik Computer Based Test (CBT) maupun Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
Namun, menurut PDMI, penerapan kebijakan yang merujuk pada Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 membuat sejumlah peserta yang masa pendidikan profesinya melebihi batas tertentu kehilangan akses untuk mengikuti atau menyelesaikan proses uji kompetensi.
PDMI menilai kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para calon dokter dan meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki persoalan tersebut.
"Di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih tinggi, kami berharap para calon dokter ini mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan guna memperoleh profesinya," ujar Dedy Ramanta.