news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sumber :
  • dok. Setpres

Ketua Ombudsman Dipecat karena Kasus Korupsi, Mensesneg Beberkan Reaksi Istana

Istana merespons penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung RI.
Senin, 8 Juni 2026 - 19:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comIstana Kepresidenan merespons keputusan Majelis Etik Ombudsman RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Pemerintah menegaskan menghormati langkah tegas tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga negara dan akuntabilitas pejabat publik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan yang telah diambil Majelis Etik Ombudsman merupakan mekanisme internal yang harus dihormati semua pihak.

“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung RI.

Kasus itu kemudian berujung pada pemeriksaan etik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pimpinannya sendiri.

Prasetyo menegaskan bahwa prinsip penegakan integritas tidak hanya berlaku bagi Ombudsman, tetapi bagi seluruh penyelenggara negara tanpa terkecuali. Menurut dia, publik berhak mendapatkan teladan dari para pejabat yang diberikan amanah menjalankan fungsi negara.

“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu (korupsi) kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, nanti kita tindaklanjuti semuanya,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Dalam putusan yang dibacakan pada konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026), Hery dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua sekaligus anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman Partono.

Majelis Etik juga akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penerbitan keputusan presiden (Keppres) guna mengesahkan pemberhentian tetap Hery dari jabatannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai Hery tidak menunjukkan iktikad untuk mengundurkan diri maupun menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah status tersangkanya diumumkan. (agr/rpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:25
00:57
09:29
05:05
02:16
00:51

Viral